Mendengarkan kata sederhana tentu kita sebagai Warga Negara Indonesia khususnya dalam hal mencari keadilan sangatlah didambakan, sebab di Indonesia , Keadilan sangatlah mahal, sampai-sampai ada adagium yang mengatakan kehilangan satu ekor kambing maka untuk mencarinya bisa-bisa kehilangan satu ekor sapi.
Namun para pencari keadilan tidak boleh pesimis hari esok harus lebih baik dari hari ini, Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagai pemangku kuasa tertinggi dalam penegakan hukum di Indonesia, telah mengeluarkan peraturan yaitu PERMA No.02 tahun 2015 tentang Gugatan Sederhana dan diperbaharui kembali dengan PERMA No.04 Thn 2019 tentang Gugatan Sederhana, Perma ini adalah sebagai wujud Peradilan Sederhana, biaya ringan, dan Cepat.
Adapun ruang lingkup dan prosedur yang dapat termasuk kedalam Gugatan Sederhana antara lain :
- Penggugat pada saat mendaftarkan gugatan sudah harus langsung melampirkan bukti-bukti surat yang telah dibubuhi meterai cukup.
- Pada saat gugatan didaftarkan , Panitera langsung mempelajari apakah perkara tersebut masuk obyek perkara Gugatan sederhana atau tidak. (pasal 2 dan pasal 4 PERMA No.04 thn 2019 ).
- Pada saat panitera Perdata, menyatakan perkara adalah objek gugatan sederhana maka 2 hari kemudian Ketua Pengadilan Negeri harus menetapkan Hakim pemeriksa dan menunjuk Panitera Pengganti.
- Kemudian selanjutnya Juru sita atas perintah Hakim akan memanggil para pihak untuk menghadiri acara sidang pemeriksaan perkara.
- Apabila pada saat panggilan pertama pihak penggugat tidak hadir maka GUGATAN langsung dinyatakan GUGUR ( dapat mengajukan gugatan baru ).
- Apabila Tergugat 2 kali dipanggil tidak hadir maka gugatan diperiksa dengan Verstek.
Prosesnya CEPAT :
- Maksimal 25 hari perkara harus sudah diputus , 3 hari kemudian paling lambat untuk mengirimkan petikan Putusan.
- Setelah diputus tergugat dapat melakukan upaya hukum keberatan dan paling lama 7 hari Keberatan harus diputus, sehingga maksimal 35 hari sudah berkekuatan hukum tetap.
- Upaya hukum terakhir adalah Keberatan, tidak ada banding dan peninjauan kembali.
- Tidak ada : Tuntutan Provisi, Eksepsi, Rekonvensi, Replik,duplik, kesimpulan,
- Domisili tergugat harus diketahui/ jelas.
- Penggugat dan Tergugat harus satu wilayah hukum Pengadilan Negeri.
- Apabila tergugat berada diluar wilayah hukum penggugat maka penggugat dapat menunjuk kuasa hukumnya yang berdomisili satu wilayah hukum dengan tempat tinggal tergugat tersebut.
Biaya ringan :
- Waktunya sangat singkat.
- Pemanggilan para pihak tidak dikenal pendelegasian.
- Sita jaminan dapat dimohonkan kepada hakim pemutus atas harta milik dari tergugat.
Objek Gugatan :
- Ingkar janji ( wanprestasi )
- Perbuatan Melawan Hukum.
Besarnya/nilai material dari Objek Gugatan :
- Maksimal 500 Juta Rupiah.
Maka kalau kita lihat dari kecepatan waktu, biaya , efisiensi hukum acara Gugatan sederhana ini dibandingkan dengan Gugatan Perdata biasa, gugatan sederhana ini adalah merupakan suatu terobosan yang sangat tepat dan bagus bagi pencari keadilan dalam hal ini bagi setiap subjek hukum yang dirugikan oleh subjek hukum lain.
Demikian prosedur pemeriksaan perkara perdata gugatan sederhana.
Bangkit Aritonang S.H.,CLA.-Dimas Prayogo, S.H.LLM
Partner at Smart Synergy
artikel yang sangat menambah wawasan!! berarti gugatan sederhana memudahkan para pihak berperkara karena tidak membutuhkan proses yang lama dan rumit.