Pengusaha atau Investor sebelum melakukan investasi atau mendirikan sebuah Perusahaan yang pertama dilihat adalah adanya kepastian hukum, dan yang tidak kalah penting adalah sumber daya manusianya dalam hal ini adalah karyawan. Indonesia tentu tidak bisa dipungkiri bahwa sumber dayanya cukup banyak malahan dapat dikatakan jauh lebih besar tenaga kerja daripada lapangan kerja, tetapi yang menjadi masalah adalah sumber daya manusia Indonesia jauh lebih banyak yang belum trampil sehingga Indonesa justru tenaga-tenaga ahli masih di inport dari luar negeri. Sehingga dapat dikatakan negara Indonesia adalah aneh bin Ajaib disatu sisi banyak pengangguran tetapi disatu sisi justru masih banyak menggunakan tenaga kerja asing.
Permasalahan yang sering timbul adalah dimana hubungan tenaga kerja dengan Perusahaan yang seharusnya adalah suatu hubungan yang harmoni dan saling menopang sehingga tercipta hubungan industrial yang sehat sehingga akan menciptakan produktifitas yang tinggi dan hal ini berdampak langsung terhadap kesejahteraan karyawaan namun faktanya tidak secara otomatis juga walapun seesuai dengan pengalaman kami tidak sedikit Perusahaan memberikan bonus atau insentif terhadap karywaan apabila perusahaannya menperoleh peningkatan keuntungan.
Kunci keberhasilan sebuah perusahaan ditentukan oleh sumber daya manusia yang handal dan solid sebaliknya justru yang menjadi sering menggerogoti Perusahaan maka apabila hal yang terahir ini terjadi tentu Perusahaan melalui HRD & LEGAL Divisi dibutuhkan kecerdasan untuk melakukan pembinaan tetapi kalau tidak bisa dibina maka satu-satunya cara adalah melakukan Demosi, Mutasi atau pengakhiran hubungan kerja.
Dalam hal terjadi demosi, mutasi dan yang paling beresiko adalah pemutusan hubungan kerja sering disebut PHK secara sepihak, termasuk juga bagaimana mengelola karyawan alih daya dan karyawan Kontrak, Apabila hal ini terjadi tentu apabila hanya berlandaskan kepada UU no.13 tahun 2003 Jo Undang Undang Cipta Kerja No.21 tahun 2021 Jo PP. 35 tahun 2021 secara normative maka tetap sangat memberatkan bagi Perusahaan baik secara keuangan (yaitu membayar uang pesangon orang yang melakukan kesalahan lain halnya kalau karyawan diPHK tanpa salah tentu hak-hak normatif, tetapi dengan kecerdasan, kejelian, kreatif dari seorang HRD & LEGAL melakukan modifikasi atas undang-undang tersebut yaitu tentu melalui suatu aturan yang disebut dengan PERATURAN PERUSAHAAN maka pengusaha sangat diuntungkan, sebab kalau diamati secara seksama Undang-undang Cipta kerja itu sangat menghargai atau berlandaskan azas kebebasan berkontrak (pasal 1320., jo 1338 KUHPerdara) artinya sepanjang para pihak sepakat maka hal itu bisa menjadi hukum bagi mereka.
Misalnya : PHK secara sepihak bisa mulai hanya mendapatkan uang pesangon 0,5 x masa kerja dan malahan tidak mendapatkan sama sekali uang pesangon ( Pasal 52 PP.35 tahun 2021 )
Sangat menarik bukan khusunya untuk pengusaha/Perusahaan tidak perlu kwatir untuk menghadapi karyawan yang tidak bertanggungjawab atas pekerjaannya.
Demikian tulisan singkat ini khususnya masalah ketenagakerjaan terimaksih, semoga bermanfaat.
Jakarta, 27 Januari 2025
Dimas Prayogo S.H.LLM.
Bangkit Aritonang, S.H., C.L.A