Saat ini perekonomian global maupun regional sedang mengalami resesi dan inflasi yang sangat tinggi. Negara maju seperti Amerika Serikat dan Eropa juga mengalami hal yang sama. Bagaimana dengan Indonesia?
Meski dari sisi tingkat inflasi masih terkendali, perekonomian Indonesia juga tentu ikut terkena dampak. Dalam berbagai kesempatan, Presiden Joko Widodo sudah berulangkali menyampaikan bahwa ekonomi kita juga sedang tidak baik-baik. Tahun 2023 diperkirakan akan terjadi resesi yang bersifat global. Dapat dipastikan, dunia usaha di Indonesia akan mengalami dampak tersebut. Tentu saja, salah satu dampaknya adalah kesulitan berusaha yang berdampak pada arus kas (cash flow), dan selanjutnya berdampak pada tingkat kesehatan perusahaan. Tingkat kesehatan perusahaan akan berdampak lurus pada kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajibannya. Jika sampai terjadi gagal bayar, maka perusahaan berpotensi bersengketa dengan para krediturnya.
Salah satu opsi penyelesaian sengketa bisnis adalah melalui mekanisme Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 (UU KPKPU).
Bagaimana gambaran proses pelaksanaan kepailitan dan PKPU dimaksud? Secara singkat Kami akan memberikan gambaran sebagaimana diuraikan di bawah ini.
Langkah-langkah Kreditor menagih utang kepada Debitor yaitu:
- Mengajukan permohonan PKPU melalui Pengadilan Niaga ditempat Debitor.
- Syarat-syarat mengajukan permohonan PKPU
- Debitor memiliki minimal dua (2 ) Kreditor satu telah jatuh tempoh dan dapat ditagih ( Pasal 2 ayat 1 UU No. 37 Tahun 2004 UUKPKPU ).
- Utang tersebut pembuktiannya SEDERHANA ( Pasal. 8 ayat 4 UU No.37/2004 UUKPKPU )
- Apabila kedua hal tersebut di atas telah dipenuhi maka demi hukum pengadilan dalam waktu 20 hari sejak permohonan diajukan sudah harus memutus bahwa DEBITOR dalam PKPU .
- Apabila pemohonnya Debitor maka dalam waktu 3 hari sudah harus diputus oleh Pengadilan.
- Apabila Debitor telah diputuskan PKPU.
- Maka sejak saat itu debitor demi hukum berhenti melakukan kewajibannya/pembayaran kepada semua kreditor.
- Adapun waktu yang diberikan kepada debitor untuk melakukan proses pengajuan Proposal Perdamaian ( Resrtukturisasi ) paling lama 270 hari.
- Dalam waktu proses tersebut Kreditor dan Debitor bebas melakukan negosiasi terkait tata cara penyelesaian utang-utangnya kepada kreditor, baik mengenai jangka waktu maupun bagaimana besaran-besaran penghapusan bunga atau denda.
- Dan apabila proposal damai diterima oleh kreditor dan para pihak melakukan penandatangan perjanjian Perdamaian maka pengadilan akan mengesahkan Perjanjian Damai tersebut dan sering disebut HOMOLOGASI.
- Apabila debitor tidak melaksanakan hak dan kewajiban yang telah disepakati dalam perjanjian yang telah di- HOMOLOGASI, maka demi hukumstatus Debitor menjadi PAILIT.
- Pihak yang dapat mengajukan Permohonan PKPU.
- Kreditor
- Debitor
- OJK
- Kejaksaan.
- Syarat-syarat mengajukan permohonan PKPU
- Permohonan PKPU
- Permohonan PKPU melalui Pengadilan Niaga hanya dapat diajukan oleh seorang Advokat.
- Permohonan PKPU yang diajukan oleh DEBITOR, maka Surat permohonannya harus secara bersama-sama ditandatangani oleh debitor dan kuasa hukumnya.
- Beberapa Analisa kemungkinan alasan Debitor tidak membayarkan kewajibannya
- Dalam hal Debitor tersebut dalam keadaan kesulitan arus kas (cash flow) keuangannya.
- Debitor tersebut memiliki kemampuan membayar namun sengaja TIDAK MAU MEMBAYAR (Perilaku “bangga memiliki utang
- Debitor tersebut memiliki hutang lebih besar daripada aset.
Atas hal-hal tersebut Analisa Kami sebagai berikut: - Debitor yang Casflow tidak lancar : maka penyelesaian melalui mekanisme PKPU dengan mempertimbangkan kelangsungan usaha yang memungkinkan adanya prospektif investor atau melakukan penjadwalan pembayaran hutangnya dengan perbaikan neraca keuangan.
- Debitur memiliki kemampuan membayar namun namun tidak ingin melaksanakan kewajibannya: pada saat PKPU diajukan besar kemungkinan debitur akan melakukan pembayaran atas utangnya mengingat pentingnya kredibilitas perusahaan.
- Debitur dimana jumlah hutangnya lebih besar dari hartanya: tujuan daripada debitur ini adalah untuk melepaskan kewajibannya pada saat diajukan PKPU hingga dijatuhkan status Pailit, ini akan dapat terlihat di dalam pengajuan usulan proposalnya yang akan sulit untuk terealisasi.
SARAN : Debitor yang tidak melakukan pembayaran kepada Kreditor maka sangatlah TEPAT, efektif , efisien lebih cepat lebih baik dan segera diajukan permohonan PKPU melalui Pengadilan Niaga , sebab hal tersebut sangat membantu untuk penyelesaian utang-piutang baik bagi Kreditor maupun bagi Debitor.
Demikian tulisan singkat terkait proses pelaksanaan kepailitan dan PKPU melalui Pengadilan Niaga.
Bangkit Aritonang, S.H., CLA. (Pengurus dan Kurator Kepailitan)